PDAU Tanggapi Isu Dugaan Penyimpangan Bos Afirmasi
MAGELANGEKSPRES.PURWOREJO - Isu terkait dugaan penyimpangan realisasi pembelanjaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi Kabupaten Purworejo Tahun 2020 kian ramai bergulir. Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Purworejo sebagai pihak rekanan penyedia barang memberikan tanggapan dan membantah sejumlah tudingan yang mengarah kepadanya. Kepada beberapa wartawan dari berbagai media, Direktur PDAU, Didik Prasetya Adi, menyatakan telah bekerja sesuai prosedur dalam proses pengadaan barang. Proses itu dimulai dengan sosialisasi kepada para Kepsek di Gedung Wanita sekitar bulan Juni 2020. Sosilaisasi berlanjut ke tingkat Korwil Kecamatan dan berkahir dengan kesepakatan bersama. “Kami memang mengadakan sosialisasi kepada para Kepala sekolah berbarengan dengan acara K3S dan itu sebatas sosilisasi secara umum,” kata Didik didampingi Kuasa Hukumnya, Yunus SH, di Kantor PDAU, Minggu (18/4). “Kami sebagai penyedia itu kan bisnis murni. Kami menarwarkan kepada kepala sekolah untuk pemenuhan belanja sekolah melalui aplikasi SIPLah,” imbuhnya. Terkait isu ketidaksesuaian spesifikasi barang, Didik menyebut bahwa hal itu tidak mungkin terjadi mengingat seluruh pemesanan dilakukan melalui aplikasi SIPLah. Namun, pihaknya mengakui bahwa ada beberapa barang elektronik dan mebeler yang mengalami kerusakan saat pengiriman. “Memang ada yang rusak, tapi dalam pengiriman dan itu sudah diganti. Untuk elektronik, aplikasi pasti sesuai spek, kecuali stok itu habis. Semua sesuai dengan pilihan mereka (sekolah). Kalau mebeler, sejak presentasi disampaikan bahwa jika ada barang tidak sesuai spek, akan diganti,” sebutnya. Isu adanya barang second atau bekas yang diterima sekolah juga dibantah Didik. Menurutnya, sebelumnya pembayaran, ada proses tanda serah dalam berita acara serah terima barang. Baca Juga Bupati Purworejo Pantau Prokes Jamaah Salat Tarawih “Barang dikirim dulu, tanda tangan berita acara. Baru lima hari kemudian kami terbutkan invoice. Jadi barang bisa diperiksa dulu,” ungkapnya. Lebih lanjut disebutkan, ada sebanyak 92 SD dan 13 SMP yang melakukan pembelanjaan barang lewat PDAU. Mengenai isu cashback bagi para Kepsek dengan persentase tertentu, Didik membatahnya. Pasalnya, PDAU tidak pernah memberikan cashback bagi Kepsek, melainkan harga khusus. “PDAU tidak ada istilah fee. Itu kan harga khusus dan dikembalikan untuk sekolah, bukan pribadi Kepsek,” tandasnya. Yunus SH menambahkan, persoalan yang telah bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo itu bukan berdasarkan temuan Kejari, melainkan pengaduan yang sampai saat ini identitas pengadunya belum jelas. Namun, pihaknya mengakui bahwa proses penyelidikan Kejari telah berjalan dan kliennya telah memenuhi panggilan sebanyak 3 kali. “Sejak awal Maret sampai April kemarin. Pak Didik selaku direktur sudah klarifikasi terkait pengaduan itu,” ungkapnya. Sama seperti Didik, Yunus juga menegaskan bahwa sejumlah isu yang menyudutkan PDAU tersebut tidak benar. Secara administratif, sejumlah bukti juga sudah disampaikan kepada Kejari. “Harapnnya dari isu yang sedang bergulir ini semua bisa berjalan sesuai dengan fakta. Jangan ada framing-framing yang menyudutkan pihak-pihak tertentu. Terkait proses hukum yang sedang berjalan, pihaknya menyatakan akan kooperatif dan menghormati prosesnya. “Karena sudah proses Lidik, kita hormati saja yang terjadi. Kita sebagai warga negera harus menjalankan apa yang diminta oleh hukum,” tegasnya. (top)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: